UPERP8UAS01B - Bisnis Proses Modul Accounting - Pajak : PPN dan PPH

Bisnis proses fungsi perpajakan pada PT BZI melibatkan 5 subjek yakni : Customer\/Nasabah, Purchasing, HRD, Accounting & Finance yang melakukan proses sesuai skema di atas. Untuk beberapa proses tertentu dapat di-drill down untuk menguraikan sub prosesnya sampai 4 layer.

Odoo punya fasilitas untuk otomatis mencatat

transaksi dengan disertai pajak baik untuk pembelian

maupun penjualan.

Kita perlu melakukan konfigurasi data pajak Odoo agar

sesuai dengan kondisi perpajakan di Indonesia dan data

COA yang sudah dimiliki perusahaan.

Berikut ini tampilan Menu Pajak pada Modul Accounting Odoo.

PAJAK PPN MASUKAN

Ini adalah pajak yang dikenakan kepada kita ketika

membeli suatu produk atau jasa dari Supplier. Misalnya kita membeli barang seharga 1 juta. Kita harus

bayar ke Supplir sebesar 1.1 juta karena ada PPN

pembelian. Pajak sebesar 100 ribu masuk sebagai Hutang

PPN Masukan dengan angka minus.

Di COA sudah kita set header Hutang Pajak PPN dengan

sub account Pajak PPN Masukan dan PPN Keluaran.

Jika header Hutang Pajak PPN bernilai plus maka kita

harus bayar pajak ke pemerintah.

Jika header Hutang Pajak PPN minus maka kita bisa minta

estitusi ke pemerintah.

PAJAK PPN KELUARAN

Ini adalah pajak yang dikenakan kepada kita ketika menjual suatu produk atau jasa dari Supplier. Misalnya kita menjual barang seharga Rp 1 juta. Customer harus membayar sebesar Rp 1.1 juta karena ada pajak PPN 10%. Pajaksebesar Rp 100 ribu masuk sebagai hutang PPN Keluaran karena nanti harus kita setorkan ke pemerintah.

PAJAK PPH PEMBELIAN

Ini adalah pajak yang dikenakan kepada Supplier ketika

kita membeli jasa dari Supplier tersebut. Misalnya jasa memperbaiki AC, harus bayar 1 juta ke suatu

Supplier perusahaan.

Disini kita yang potong PPH‐nya sebesar 2% dari 1 juta, yaitu Rp 20 ribu, jadi total yang harus dibayar ke Supplier

hanya Rp 980,000.

Nilai potongan Rp 20,000 disimpan di COA Hutang PPH 23,

yang harus dibayarkan ke pemerintah paling lambat

tanggal 10 pada bulan berikutnya.

PAJAK PPH PENJUALAN

Ini adalah pajak yang dikenakan kepada kita ketika kita

menjual jasa kepada Customer.

Misalnya menjual jasa katering, Customer harus bayar 1 juta ke kita, namun dia potong dulu 2% baru ditransfer

uangnya ke kita.

Disini kita kena potong PPH‐nya sebesar 2% dari 1 juta,

yaitu Rp 20 ribu, jadi total uang yang diterima hanya Rp

980,000.

Nilai potongan Rp 20,000 disimpan di COA prepaid\/ Pajak

Dibayar Dimuka PPH 23, yang nantinya bisa dijadikan pengurang pada saat membayar pajak badan tahunan.

Oke sobat itulah sedikit penjelasan mengenai menu pajaknya dan jenis jenis ajak itu sendiri.

Semoga bermanfaat ya..

Terima kasih

@Rian Hidayat

PT Bank Zamrud Indonesia

#UPERP8UAS01B

results matching ""

    No results matching ""