UPERP8UAS01B - Bisnis Proses Modul Accounting - Pajak : PPN dan PPH
Bisnis proses fungsi perpajakan pada PT BZI melibatkan 5 subjek yakni : Customer\/Nasabah, Purchasing, HRD, Accounting & Finance yang melakukan proses sesuai skema di atas. Untuk beberapa proses tertentu dapat di-drill down untuk menguraikan sub prosesnya sampai 4 layer.
Odoo punya fasilitas untuk otomatis mencatat
transaksi dengan disertai pajak baik untuk pembelian
maupun penjualan.
Kita perlu melakukan konfigurasi data pajak Odoo agar
sesuai dengan kondisi perpajakan di Indonesia dan data
COA yang sudah dimiliki perusahaan.
Berikut ini tampilan Menu Pajak pada Modul Accounting Odoo.
PAJAK PPN MASUKAN
Ini adalah pajak yang dikenakan kepada kita ketika
membeli suatu produk atau jasa dari Supplier. Misalnya kita membeli barang seharga 1 juta. Kita harus
bayar ke Supplir sebesar 1.1 juta karena ada PPN
pembelian. Pajak sebesar 100 ribu masuk sebagai Hutang
PPN Masukan dengan angka minus.
Di COA sudah kita set header Hutang Pajak PPN dengan
sub account Pajak PPN Masukan dan PPN Keluaran.
Jika header Hutang Pajak PPN bernilai plus maka kita
harus bayar pajak ke pemerintah.
Jika header Hutang Pajak PPN minus maka kita bisa minta
estitusi ke pemerintah.
PAJAK PPN KELUARAN
Ini adalah pajak yang dikenakan kepada kita ketika menjual suatu produk atau jasa dari Supplier. Misalnya kita menjual barang seharga Rp 1 juta. Customer harus membayar sebesar Rp 1.1 juta karena ada pajak PPN 10%. Pajaksebesar Rp 100 ribu masuk sebagai hutang PPN Keluaran karena nanti harus kita setorkan ke pemerintah.
PAJAK PPH PEMBELIAN
Ini adalah pajak yang dikenakan kepada Supplier ketika
kita membeli jasa dari Supplier tersebut. Misalnya jasa memperbaiki AC, harus bayar 1 juta ke suatu
Supplier perusahaan.
Disini kita yang potong PPH‐nya sebesar 2% dari 1 juta, yaitu Rp 20 ribu, jadi total yang harus dibayar ke Supplier
hanya Rp 980,000.
Nilai potongan Rp 20,000 disimpan di COA Hutang PPH 23,
yang harus dibayarkan ke pemerintah paling lambat
tanggal 10 pada bulan berikutnya.
PAJAK PPH PENJUALAN
Ini adalah pajak yang dikenakan kepada kita ketika kita
menjual jasa kepada Customer.
Misalnya menjual jasa katering, Customer harus bayar 1 juta ke kita, namun dia potong dulu 2% baru ditransfer
uangnya ke kita.
Disini kita kena potong PPH‐nya sebesar 2% dari 1 juta,
yaitu Rp 20 ribu, jadi total uang yang diterima hanya Rp
980,000.
Nilai potongan Rp 20,000 disimpan di COA prepaid\/ Pajak
Dibayar Dimuka PPH 23, yang nantinya bisa dijadikan pengurang pada saat membayar pajak badan tahunan.
Oke sobat itulah sedikit penjelasan mengenai menu pajaknya dan jenis jenis ajak itu sendiri.
Semoga bermanfaat ya..
Terima kasih
PT Bank Zamrud Indonesia
#UPERP8UAS01B